Berbicara masalah eksistensi guru
Bimbingan dan Konseling dalam Implementasi Kurikulum 2013 sebenarnya
tugas dan kewenangannya sudah jelas dan diatur tersendiri di dalam
Permedikbud Nomor 81A Tahun 2013 pada Lampiran IV bagian VIII. Konsep
Dan Strategi Layanan Bimbingan Dan Konseling. Namun yang terjadi di
lapangan penerapannya masih banyak guru Bimbingan dan Konseling/
Konselor masih belum faham hakekat Bimbingan dan Konseling dalam
kaitannya dengan Implementasi Kurikulum 2013.
Untuk menyikapi hal tersebut maka
pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah
mengadakan berbagai macam upaya untuk mensosialisasikan Kurikulum baru
ini dengan biaya yang tidak sedikit. Harapannya agar semua pihak
memahami betul tentang perubahan kurikulum saat ini, terutama guru
sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan.
Demikian juga dengan guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor dalam Pelatihan Guru sasaran Implementasi Kurikulum
2013 akan mendapat porsi yang sama seperti guru mata pelajaran.
Kegiatan ini telah berlangsung sejak awal bulan juni yang lalu dan
berakhir tanggal 30 Juni 2013. Namun target Kemdikbud agar semua guru
sasaran mendapatkan pelatihan tidak semua terpenuhi, sehingga bagi
guru-guru yang belum terpanggil untuk mengikuti pelatihan akan diikutkan
di tahap berikutnya dengan anggaran dari APBD Kabupaten / Kota
masing-masing.
Harapannya semua guru harus sudah
mendapatkan pelatihan guru sasaran ini termasuk guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor , sebab dalam Implementasi Kurikulum 2013 ini ada
hal baru yang harus di pahami oleh guru Bimbingan dan Konseling /
Konselor sebagai bentuk eksistensi keberadaan Bimbingan dan Konseling di
sekolah.
Dalam Kurikulum 2013 Guru Bimbingan dan
Konseling / Konselor mempunyai peran yang sangat strategis dalam
menentukan arah peminatan peserta didik mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan
SMA/MA/SMK yang semunya merupakan tugas guru Bimbingan dan Konseling /
Konselor. Tugas ini memerlukan pemahaman bahwa peminatan di SD/MI
peserta didik diarahkan untuk meminati seluruh mata pelajaran sebagai
bekal melanjutkan pendidikan selanjutnya, sedangkan peminatan di SMP/MTs
peserta didik dimantapkan sehubungan dengan pilihan arah peminatannya
yang sesuai dengan bakat dan minatnya dengan memberikan rekomendasi
kepada guru Bimbingan dan Konseling SMA/MA/SMK, peminatan di SMA/MA/SMK
peserta didik ditetapkan sejak semester awal ditempatkan sesuai dengan
arah peminatannya dengan menggunakan berbagai macam pertimbangan salah
satunya rekomendasi dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor SMP/Mts.
Selain Rekomendasi serta penetapan
pemintan peserta didik maka dalam memberikan layanan ( layanan
orientasi, layanan informasi, layanan penempatan dan penyaluran ,
layanan penguasaan konten ) guru Bimbingan dan Konseling / Konselor
harus memasukkan materi yang berhubungan dengan arah peminatan peserta
didik sebagai bekal bagi mereka untuk menentukan arah pilihan studi
lanjut atau minat karir .
Bagi guru Bimbingan dan Konseling /
Konselor yang sudah mendapatkan Pelatihan Bimbingan dan Konseling dalam
Implementasi Kurikulum 2013, diharapkan dapat menerapkan hasil dari
pelatihan tersebut sesuai dengan konsep terbaru layanan bimbingan dan
konseling. Sebab tanpa adanya kemauan untuk berbuat sesuatu maka
pelatihan demi pelatihan yang kita ikuti tidak akan berarti apa-apa,
keberadaan kita di sekolah tergantung pada diri kita masing-masing.
Perlu diketahui bahwa memasukkan unsur
Bimbingan dan Konseling di dalam Kurikulum 2013 bukan perkara mudah ini
memerlukan perjuangan demi eksistensi Bimbingan dan Konseling, dengan
demikian agar perjuangan itu tidak sia-sia maka tugas kita adalah tetap
mempertahankannya dengan cara membuat dan melaksanakan semua program
layanan yang kita buat sesuai konsep yang sudah kita dapatkan dalam
Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013 sehingga keberadaan kita di
sekolah masih tetap eksis, pada akhirnya kita benar-benar menjadi guru
Bimbingan dan Konseling / Konselor yang profesional, semoga.