Minggu, 21 Desember 2014

Permendikbud Tentang BK

Setelah penantian yang cukup panjang akhirnya layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah kini telah memperoleh dasar legalitas yuridis-formal yang lebih kokoh, yakni dengan hadirnyaPermendikbud No. 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 8 Oktober 2014.
Permendikbud ini menjadi rujukan penting, khususnya bagi para Guru BK/Konselor dalam menyelenggarakan dan mengadministrasikan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Hal yang dianggap baru dari kehadiran Peraturan Menteri ini yaitu secara resmi mulai diterapkannya pola Bimbingan dan Konseling Komprehensif, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan sistem”.
Melihat keempat komponen layanan yang dimaksud dalam pasal tersebut, di sini tampak jelas bahwa konsep dan kerangka kerja layanan Bimbingan dan Konseling yang dikehendaki oleh peraturan ini adalah Pola Bimbingan dan Konseling Komprehensifsebagaimana digagas oleh Gysber, dkk dan telah digunakan di berbagai negara lain.
Sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/11/05/permendikbud-no-111-tahun-2014-tentang-bimbingan-dan-konseling/
Comments
0 Comments

0 komentar: