Permendikbud ini menjadi rujukan penting, khususnya bagi para Guru BK/Konselor dalam menyelenggarakan dan mengadministrasikan layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
Hal yang dianggap baru dari kehadiran Peraturan Menteri ini yaitu secara resmi mulai diterapkannya pola Bimbingan dan Konseling Komprehensif, sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 6 ayat 1 yang menyebutkan bahwa: “Komponen layanan Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif; dan (d) layanan dukungan sistem”.
Melihat keempat komponen layanan yang dimaksud dalam pasal tersebut, di sini tampak jelas bahwa konsep dan kerangka kerja layanan Bimbingan dan Konseling yang dikehendaki oleh peraturan ini adalah Pola Bimbingan dan Konseling Komprehensif, sebagaimana digagas oleh Gysber, dkk dan telah digunakan di berbagai negara lain.
Sumber : https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/11/05/permendikbud-no-111-tahun-2014-tentang-bimbingan-dan-konseling/






